Dukungan sejumlah dewan asal Dapil V (Kedungwaringin, Pebayuran, Sukatani, Sukakarya, Cabangbungin, Muaragembong) yang mendorong pemekaran Kecamatan Pebayuran dinilai LSM sebagai upaya pengalihan isu dari pemekaran Kabupaten Bekasi yang sedang berproses.
”Dewan seharusnya konsisten mengawal dan mengawasi proses pemekaran Kabupaten Bekasi, bukannya membuat isu baru tentang pemekaran Kecamatan Pebayuran. Meski sudah memberikan rekomendasi pemekaran kepada bupati 15 Juli 2009 lalu, tugas dewan sebenarnya belum selesai,” ujar Direktur LSM Barisan Informan dan Investigasi Korupsi (BIDIK) Gunawan.
Gunawan justeru mengaku curiga kalau niat pemekaran Kecamatan Pebayuran menjadi agenda terencana untuk menggagalkan pemekaran wilayah Kabupaten Bekasi. Gunawan menuding ada konspirasi antara dewan dengan bupati untuk tidak meneruskan proses pemekaran Kabupaten Bekasi.
”LSM BIDIK meminta wacana pemekaran Kecamatan Pebayuran dihentikan sebelum pemekaran Kabupaten Bekasi terwujud. Jangan dibiarkan isu tersebut mengambang,” tegasnya.
Menurut Gunawan, berdasarkan PP 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Daerah, Kabupaten Bekasi memenuhi sebelas criteria. Proses berikutnya tinggal menunggu keputusan Bupati untuk ditindaklanjuti ke DPRD
Provinsi Jabar. (zal)
Sumber :
http://radar-bekasi.com/index.php?mib=berita.detail&id=57813
26 Mei 2010
Minggu, 04 Juli 2010
Pemekaran Kecamatan Pebayuran Kab. Bekasi
Pebayuran,Bekasinews.com.- Pebayuran yang memiliki areal cukup luas dengan tiga belas Desa diantaranya Desa Kerta Sari, Desa Bantar Jaya, Desa Bantar Sari, Desa Karang Patri, Desa Kerta Jaya, Desa Karang Haur, Desa Sumber Reja,Desa Sumber Sari, Desa Sumber Urip, Desa Karang Jaya, Desa Karangf Reja ,Desa Karang Segar dan Desa Karang Harja. Dengan pertambahan Penduduk dan social Ekonomi masyarakat diharapkan adanya Pemekaran Wilayah Kecamatan Pebayuran.
Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat karena dengan luasnya wilayah pelayanan masyarakat dinilai kurang memenuhi harapan karena keterbatasan penyelengara kecamatan untuk melayani masyarakat dari tiga belas Desa. Selain untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dengan adanya pemekaran kecamatan untuk meningkatkan pembangunan , pendidikkan, kesehatan dan ekonomi dan Infrastruktur lainnya.
Kepala Desa Sumber Urip Tamin Apeng kepada Bekasinews.com mengatakan, “Masyarakat sangat mengharapkan adanya pemekaran Kecamatan Pebayuran karena saat ini wilayah pebayuran memilki areal cukup luas dengan mencakup pelayanan 13 Desa, tentunya akan mengurangi pelayanan cepat dan mudah yang selalu didengungkan oleh pemerintah, didalam melayani masyarakat. Karena luasnya wilayah dan banyaknya masyarakat Desa yang dilayani oleh Kecamatan , sehingga masyarakat sangat mengharapkan adanya pemekaran, saya juga menilai sudah saatnya Kecamatan Pebayuran untuk di mekarkan.”ujarnya.
Lebih Lanjut Tamin juga menuturkan ”tempat yang ideal untuk penempatan Kecamatan Pemeran adalah Desa Sumber Urip, karena Desa sumber Urip berbatasan dengan lima Desa di sekirany. Dengan dekatnya Kantor Kecamatan makan masyarakat sekitar lima Desa yang dekat dengan Desa Sumber Urip akan mudah dan cepat mendapatkan pelayanan karena keberadaan Kantor Desa tidak terlalu jauh.
Selain itu juga atas nama seluruh masyarakat Desa Sumber Urip, mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi atas di bangunnya Puskesmas dan sekolah SMKN serta masyarakat menunggu adanya pembangunan pasar tradisional untuk menunjang perekonomian masyarakat Desa dan Kecamatan Pebayuran, karena pasar tradisional belum ada di wilayah Kecamatan Pebayuran. Selama ini masyarakat sangat mengharapkan adanya pasar dan segera direalisasikan pengajuan pembangunan Pasar Tradisional demi meningkatkan taraf kehidupan dan perekonomian masyarakat.
“tandasnya. (M. Joko YP )
Sumber :
http://bekasinews.com/berita/daerah/1475-pemekaran-kecamatan-pebayuran-kab-bekasi.html
20 November 2009
Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat karena dengan luasnya wilayah pelayanan masyarakat dinilai kurang memenuhi harapan karena keterbatasan penyelengara kecamatan untuk melayani masyarakat dari tiga belas Desa. Selain untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dengan adanya pemekaran kecamatan untuk meningkatkan pembangunan , pendidikkan, kesehatan dan ekonomi dan Infrastruktur lainnya.
Kepala Desa Sumber Urip Tamin Apeng kepada Bekasinews.com mengatakan, “Masyarakat sangat mengharapkan adanya pemekaran Kecamatan Pebayuran karena saat ini wilayah pebayuran memilki areal cukup luas dengan mencakup pelayanan 13 Desa, tentunya akan mengurangi pelayanan cepat dan mudah yang selalu didengungkan oleh pemerintah, didalam melayani masyarakat. Karena luasnya wilayah dan banyaknya masyarakat Desa yang dilayani oleh Kecamatan , sehingga masyarakat sangat mengharapkan adanya pemekaran, saya juga menilai sudah saatnya Kecamatan Pebayuran untuk di mekarkan.”ujarnya.
Lebih Lanjut Tamin juga menuturkan ”tempat yang ideal untuk penempatan Kecamatan Pemeran adalah Desa Sumber Urip, karena Desa sumber Urip berbatasan dengan lima Desa di sekirany. Dengan dekatnya Kantor Kecamatan makan masyarakat sekitar lima Desa yang dekat dengan Desa Sumber Urip akan mudah dan cepat mendapatkan pelayanan karena keberadaan Kantor Desa tidak terlalu jauh.
Selain itu juga atas nama seluruh masyarakat Desa Sumber Urip, mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi atas di bangunnya Puskesmas dan sekolah SMKN serta masyarakat menunggu adanya pembangunan pasar tradisional untuk menunjang perekonomian masyarakat Desa dan Kecamatan Pebayuran, karena pasar tradisional belum ada di wilayah Kecamatan Pebayuran. Selama ini masyarakat sangat mengharapkan adanya pasar dan segera direalisasikan pengajuan pembangunan Pasar Tradisional demi meningkatkan taraf kehidupan dan perekonomian masyarakat.
“tandasnya. (M. Joko YP )
Sumber :
http://bekasinews.com/berita/daerah/1475-pemekaran-kecamatan-pebayuran-kab-bekasi.html
20 November 2009
Pemekaran Bekasi Utara Mandeg
Rckomen-dasi pemekaran Kabupalen Bekasi, saat sidang Paripurna DPRD Kabupaten pada IS Juli 2009 lalu, kini nyaris tidak terdengar, Pasalnya, anggota dewan dituding kurang gigih mengawal rekomendasi yang telah mereka sepakati. Padahal, pemekaran Kabupalen Bekasi Utara yang lepas dari Kabupaten Bekasi sudah harga mali yang tidak bisa ditawar lagi.
"Dewan harus terus mengawal, sampai sejauh mana proses pemekaran terlaksana!. Jangan malah memikirkan pemekaran tingkat kecamatan. Tapi kawal juga pemekaran Kabupaten Bekasi Utara. Itu yang ulama." terang Direktur Barisan Informan dan Investigasi Korupsi (BIDIK)Gunawan kepada INDOPOS, kemarin.
Dia menambahkan sesuai. peraturan pemerintah (PP) No 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah, sudah menjadi dasar kuat untuk Kabupalen Bekasi melakukan pemekaran. Apalagi. 11 knleru yang diwajibkan dalam pemekaran itu telah terpenuhi. Tinggal menunggu keputusan Bupati Bekasi. Saduddin guna ditindaklanjuti ke DPRD Provinsi Jawa Barat.
"Inilah yang harus dikawal oleh dewan. Memang, keluarnya PP itu membual pemekaran menjadi suhu tapiharus diingat untuk Kabupaten Bekasi justru telah memenuhi persyaratan," terangnya juga. Pembentukan Kabupaten Bekasi Utara, menurut dia. sudah seharusnya dilakukan. Selain luas Kabupalen Bekasi yang beberapa kali lipat dari Kota Bekasi, juga guna mensel-.ir.Lsk.ui pembangunan yang timpang. "Anda lihat sendiri pembangunan di kabupalen Bekasi bagian utara dan selatan sangat timpang. Padahal di utara, menyimpan potensi kekayaan alam yang luar bisa mulai gas dan minyak bumi plus pelabuhan international." ungkap Gunawan juga. Sedangkan, lanjutnya juga, di bagian selatan ribuan pabrik ada di sini berikut infrastrukturnya bagus. "Kawasan utara sangat tertinggal." ungkapnya lagi.(dai)
Sumber:
Indo Pos, dalam :
http://bataviase.co.id/node/226098
26 Mei 2010
"Dewan harus terus mengawal, sampai sejauh mana proses pemekaran terlaksana!. Jangan malah memikirkan pemekaran tingkat kecamatan. Tapi kawal juga pemekaran Kabupaten Bekasi Utara. Itu yang ulama." terang Direktur Barisan Informan dan Investigasi Korupsi (BIDIK)Gunawan kepada INDOPOS, kemarin.
Dia menambahkan sesuai. peraturan pemerintah (PP) No 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah, sudah menjadi dasar kuat untuk Kabupalen Bekasi melakukan pemekaran. Apalagi. 11 knleru yang diwajibkan dalam pemekaran itu telah terpenuhi. Tinggal menunggu keputusan Bupati Bekasi. Saduddin guna ditindaklanjuti ke DPRD Provinsi Jawa Barat.
"Inilah yang harus dikawal oleh dewan. Memang, keluarnya PP itu membual pemekaran menjadi suhu tapiharus diingat untuk Kabupaten Bekasi justru telah memenuhi persyaratan," terangnya juga. Pembentukan Kabupaten Bekasi Utara, menurut dia. sudah seharusnya dilakukan. Selain luas Kabupalen Bekasi yang beberapa kali lipat dari Kota Bekasi, juga guna mensel-.ir.Lsk.ui pembangunan yang timpang. "Anda lihat sendiri pembangunan di kabupalen Bekasi bagian utara dan selatan sangat timpang. Padahal di utara, menyimpan potensi kekayaan alam yang luar bisa mulai gas dan minyak bumi plus pelabuhan international." ungkap Gunawan juga. Sedangkan, lanjutnya juga, di bagian selatan ribuan pabrik ada di sini berikut infrastrukturnya bagus. "Kawasan utara sangat tertinggal." ungkapnya lagi.(dai)
Sumber:
Indo Pos, dalam :
http://bataviase.co.id/node/226098
26 Mei 2010
Kabupaten Bekasi Akan Segera Dimekarkan
PEMEKARAN Wilayah Kabupaten Bekasi akhirnya mendapatkan lampu hijau dari DPRD Kabupaten Bekasi. Dalam rapat paripurna yang digelar pada hari Rabu, (15/7), DPRD Kabupaten Bekasi menyetujui usulan pemekaran wilayah. Saat ini tinggal menunggu keputusan persetujuan Bupati untuk merekomendasikannya ke tingkat Provinsi Jawa Barat.
Keputusan DPRD tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan akhir studi kelayakan pemekaran wilayah yang dilakukan oleh tim independen yang diketuai oleh Prof. Dr. Sadu Wasistomo,MS. Berdasarkan hasil pengukuran dan penilaian terhadap kemampuan daerah, ternyata Kabupaten Bekasi memiliki skor 420. Sebanyak 80 persen masyarakat dan 178 BPD (Badan Pewakilan Desa) atau 81 persen menyatakan setuju terhadap pemekaran. Sesuai dengan PP 78 Tahun 2007, maka Kabupaten Bekasi termasuk katagori daerah yang sangat mampu dan dapat di rekomendasikan untuk dimekarkan.
Dari 5 alternatif daerah pemekaran yang direkomendasikan, DPRD mengambil alternatif 1. Yang terdiri dari 13 Kecamatan yaitu, Cibitung, Tambun Utara, Tambun Selatan, Karang Bahagia, Tambelang, Sukatani, Pebayuran, Sukawangi, Tarumajaya, Babelan, Sukakarya, Cabang Bungin dan Muara Gembong. Alternatif 1, dianggap paling ideal untuk daerah calon pemekaran.
Pembahasan cukup alot saat menentukan nama dan Ibu Kota daerah pemekaran. Akhirnya disepakati bahwa nama daerah calon pemekaran adalah Kabupaten Bekasi Utara. Dan Ibu Kotanya adalah Kecamatan Tambelang, karena secara geografis terletak di tengah-tengah sehingga akan memudahkan akses transportasi dari berbagai arah.
Persetujuan DPRD ini merupakan respon positif atas keinginan pemekaran yang sudah digulirkan sejak awal tahun 2000 oleh sebagian tokoh masyarakat. Wacana ini kemudian terus membesar menjadi sebuah issu utama bagi masyarakat utara. Namun baru tahun 2007, wacana ini mendapat respon positif dari elite politik di Kabupaten Bekasi. Pemda Kabupaten Bekasi mengelontorkan anggaran sebesar Rp. 900 juta untuk melakukan studi kelayakan pemekaran daerah.
“Pemekaran adalah sebuah kebutuhan bagi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat Kabupaten Bekasi. Saat ini keputusan ada di tangan Bupati. Kami di DPRD sudah menyetujuinya” kata Syamsul Falah, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi saat dijumpai disela-sela sidang paripurna, Rabu, (15/7).
Keinginan pemekaran dipicu karena adanya ketimpangan pembangunan antara wilayah selatan dan utara yang dinilai sangat timpang. Geliat pembangunan Kabupaten Bekasi hanya terkonsentrasi di selatan, sedangkan di utara pembangunan berjalan lambat. Pemerataan ekonomi juga tidak terjadi. Data Tim Koordinator Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TPKD) menunjukan bahwa penduduk paling miskin paling banyak berada di wilayah utara. Masyarakat utara merasa hanya mendapatkan dampak negatifnya. Seperti banjir yang melanda hampir setiap tahun. Sungai-sungai yang tercemar dan rusaknya ekosistem alam akibat dari pencemaran lingkungan yang disebabkan limbah buang industri.
Padahal wilayah utara memiliki kekayaan alam yang sangat melimpah, seperti gas dan minyak bumi. Diperkirakan cadangan minyak bumi mencapai 195 Milyard Barel, sedangkan Gas bumi mencapai 19 BSCF (Billion Standard Cubic Feet). Dari sektor pertanian, Bekasi Utara memiliki sekitar 50.000 hektar lahan pertanian pengairan teknis yang sangat produktif. Selain itu juga memiliki 72 kilometer bibir pantai dengan kekayaan laut yang sangat beragam.
“Bekasi Utara memiliki potensi kekayaan alam yang luar biasa, baik yang terkandung di bawah dan di atas bumi. Setidaknya ini menjadi modal utama untuk membangun daerah baru” tambah Syamsul.
Menurut Syamsul, dengan adanya pemekaran wilayah maka pembangunan di Bekasi Utara akan lebih fokus. Mengingat tantangan pembangunan Bekasi Utara akan sangat berat. Syamsul menjelaskan, bawah saat ini sedang disiapkan pembangunan pelabuhan internasional, jalan tol lingkar luar utara yang menghubungkan Tanjung Priok – Cibitung sepanjang 32 kilometer, jalan tembus dari Taruma Jaya ke Batu Jaya Karawang berserta jembatan penghubungnya. Termasuk juga penyiapan lahan seluas kurang lebih 5.000 hektar untuk kawasan industri. Syamsul mentargetkan dalam jangka waktu 2-3 tahun ke depan, Kabupaten Bekasi Utara sudah terbentuk.
“Ini perlu keseriusan dan perencanaan yang matang. Sarana dan prasana harus segera disiapkan. Termasuk juga kesiapan metal masyarakat untuk menghadapi perubahan. Sehingga pada saat terjadi pemekaran, semuanya sudah siap” tegas politisi asal PKS tersebut.
Perlu Keseriusan
Tokoh masyarakat Bekasi Utara, Abid Marzuki mengatakan, menyambut gembira keputusan tersebut. Abid mengatakan bahwa putusan tersebut merupakan representasi dari harapan seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi terutama yang tinggal di daerah utara.
Abid berharap, bahwa keputusan tersebut jangan dilihat dari kacamata politik. Sehingga mengaburkan esensi pemekaran yaitu untuk percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Bupati harus serius menindaklanjuti keputusan dewan tersebut” tegas salah satu pengagas pemekaran Bekasi Utara ini.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Kabupaten Bekasi, Yaman Edie Bair. Menurut Yaman, dengan pemekaran wilayah maka akan tercipta pemerataan ekonomi. Sebab selama ini, orang utara berbondong-bondong ke selaran untuk mencari peluang ekonomi dan industri. Sebab wilayah utara sejauh ini hanya memiliki lahan pertanian. Dengan adanya pemekaran maka akan tercipta keseimbangan ekonomi antara utara dan selatan. Selain itu juga akan mempermudah akses masyarakat utara dalam mendapatkan pelayanan publik.
“Bayangkan, masyarakat yang tinggal di Muara Gembong atau Tarumajaya. Mereka harus menempuh perjalanan sekitar 5-7 jam untuk ke pusat pemerintahan di Cikarang. Dengan adanya pemekaran, maka akan lebih efektif” ujar Yaman.
Yaman menambahkan, Pemerintah Daerah harus mulai mempersiapkan regulasi yang jelas terutama terkait dengan rencana pembangunan kawasan industri di Bekasi Utara. Misalnya tentang pengaturan porsi tenaga kerja antara masyarakat pribumi dan pendatang. Serta menciptakan sektor industri yang berbasis ekonomi kerakyatan. “Kita harus belajar dari Cina dan Malaysia. Masyarakat digerakkan untuk terlibat di sektor industri dengan sistem padat karya” pungkas Yaman.
Sementara itu, dihubungi terpisah, ketua tim kajian pemekaran, Prof. Dr. Sadu Wasistomo mengatakan, bahwa masyarakat Kabupatan Bekasi jangan tenggelam dalam eforia kegembiraan. Sebab, kata Sadu, keputusan DPRD baru merupakan langkah ketiga dalam 17 tahapan yang harus dilalui. Sadu mengatakan bahwa keberhasilan pemekaran sangat bergantung pada kemauan kuat dari para pemegang kebijakan.
“Harus cepat, paling tidak begitu moratorium pemekaran dicabut, Kabupaten Bekasi Utara dapat langsung masuk. Tapi kalau didiamkan, sampai kapanpun akan mandek” terang Sadu dari balik ponselnya, Rabu, (15/7).
Untuk itu, kata Sadu, perlu dibuat Pokja (Kelompok Kerja) Pemekaran yang terdiri dari unsur masyarakat. Meskipun tidak resmi tercantum dalam Undang-Undang, namun menurut Sadu, belajar dari pemekaran di daerah lain, Pokja masyarakat inilah yang nantinya akan ikut mengawasi kinerja Pemda dalam proses pemekaran. Pokja masyarakat ini, imbuh Sadu, juga bertugas untuk memberi masukan kepada Pemda tentang berbagai hal yang harus disiapkan di daerah baru.
Sumber :
http://bekasiku.blogspot.com/2009/08/kabupaten-bekasi-akan-segera-dimekarkan.html
14 Agustus 2009
“Pokja masyarakat dan Pokja Pemerintah akan bersama-sama mengawal proses pemekaran dan penyiapan kebutuhan daerah baru” terang Sadu. (bratha)
Keputusan DPRD tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan akhir studi kelayakan pemekaran wilayah yang dilakukan oleh tim independen yang diketuai oleh Prof. Dr. Sadu Wasistomo,MS. Berdasarkan hasil pengukuran dan penilaian terhadap kemampuan daerah, ternyata Kabupaten Bekasi memiliki skor 420. Sebanyak 80 persen masyarakat dan 178 BPD (Badan Pewakilan Desa) atau 81 persen menyatakan setuju terhadap pemekaran. Sesuai dengan PP 78 Tahun 2007, maka Kabupaten Bekasi termasuk katagori daerah yang sangat mampu dan dapat di rekomendasikan untuk dimekarkan.
Dari 5 alternatif daerah pemekaran yang direkomendasikan, DPRD mengambil alternatif 1. Yang terdiri dari 13 Kecamatan yaitu, Cibitung, Tambun Utara, Tambun Selatan, Karang Bahagia, Tambelang, Sukatani, Pebayuran, Sukawangi, Tarumajaya, Babelan, Sukakarya, Cabang Bungin dan Muara Gembong. Alternatif 1, dianggap paling ideal untuk daerah calon pemekaran.
Pembahasan cukup alot saat menentukan nama dan Ibu Kota daerah pemekaran. Akhirnya disepakati bahwa nama daerah calon pemekaran adalah Kabupaten Bekasi Utara. Dan Ibu Kotanya adalah Kecamatan Tambelang, karena secara geografis terletak di tengah-tengah sehingga akan memudahkan akses transportasi dari berbagai arah.
Persetujuan DPRD ini merupakan respon positif atas keinginan pemekaran yang sudah digulirkan sejak awal tahun 2000 oleh sebagian tokoh masyarakat. Wacana ini kemudian terus membesar menjadi sebuah issu utama bagi masyarakat utara. Namun baru tahun 2007, wacana ini mendapat respon positif dari elite politik di Kabupaten Bekasi. Pemda Kabupaten Bekasi mengelontorkan anggaran sebesar Rp. 900 juta untuk melakukan studi kelayakan pemekaran daerah.
“Pemekaran adalah sebuah kebutuhan bagi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat Kabupaten Bekasi. Saat ini keputusan ada di tangan Bupati. Kami di DPRD sudah menyetujuinya” kata Syamsul Falah, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi saat dijumpai disela-sela sidang paripurna, Rabu, (15/7).
Keinginan pemekaran dipicu karena adanya ketimpangan pembangunan antara wilayah selatan dan utara yang dinilai sangat timpang. Geliat pembangunan Kabupaten Bekasi hanya terkonsentrasi di selatan, sedangkan di utara pembangunan berjalan lambat. Pemerataan ekonomi juga tidak terjadi. Data Tim Koordinator Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TPKD) menunjukan bahwa penduduk paling miskin paling banyak berada di wilayah utara. Masyarakat utara merasa hanya mendapatkan dampak negatifnya. Seperti banjir yang melanda hampir setiap tahun. Sungai-sungai yang tercemar dan rusaknya ekosistem alam akibat dari pencemaran lingkungan yang disebabkan limbah buang industri.
Padahal wilayah utara memiliki kekayaan alam yang sangat melimpah, seperti gas dan minyak bumi. Diperkirakan cadangan minyak bumi mencapai 195 Milyard Barel, sedangkan Gas bumi mencapai 19 BSCF (Billion Standard Cubic Feet). Dari sektor pertanian, Bekasi Utara memiliki sekitar 50.000 hektar lahan pertanian pengairan teknis yang sangat produktif. Selain itu juga memiliki 72 kilometer bibir pantai dengan kekayaan laut yang sangat beragam.
“Bekasi Utara memiliki potensi kekayaan alam yang luar biasa, baik yang terkandung di bawah dan di atas bumi. Setidaknya ini menjadi modal utama untuk membangun daerah baru” tambah Syamsul.
Menurut Syamsul, dengan adanya pemekaran wilayah maka pembangunan di Bekasi Utara akan lebih fokus. Mengingat tantangan pembangunan Bekasi Utara akan sangat berat. Syamsul menjelaskan, bawah saat ini sedang disiapkan pembangunan pelabuhan internasional, jalan tol lingkar luar utara yang menghubungkan Tanjung Priok – Cibitung sepanjang 32 kilometer, jalan tembus dari Taruma Jaya ke Batu Jaya Karawang berserta jembatan penghubungnya. Termasuk juga penyiapan lahan seluas kurang lebih 5.000 hektar untuk kawasan industri. Syamsul mentargetkan dalam jangka waktu 2-3 tahun ke depan, Kabupaten Bekasi Utara sudah terbentuk.
“Ini perlu keseriusan dan perencanaan yang matang. Sarana dan prasana harus segera disiapkan. Termasuk juga kesiapan metal masyarakat untuk menghadapi perubahan. Sehingga pada saat terjadi pemekaran, semuanya sudah siap” tegas politisi asal PKS tersebut.
Perlu Keseriusan
Tokoh masyarakat Bekasi Utara, Abid Marzuki mengatakan, menyambut gembira keputusan tersebut. Abid mengatakan bahwa putusan tersebut merupakan representasi dari harapan seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi terutama yang tinggal di daerah utara.
Abid berharap, bahwa keputusan tersebut jangan dilihat dari kacamata politik. Sehingga mengaburkan esensi pemekaran yaitu untuk percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Bupati harus serius menindaklanjuti keputusan dewan tersebut” tegas salah satu pengagas pemekaran Bekasi Utara ini.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Kabupaten Bekasi, Yaman Edie Bair. Menurut Yaman, dengan pemekaran wilayah maka akan tercipta pemerataan ekonomi. Sebab selama ini, orang utara berbondong-bondong ke selaran untuk mencari peluang ekonomi dan industri. Sebab wilayah utara sejauh ini hanya memiliki lahan pertanian. Dengan adanya pemekaran maka akan tercipta keseimbangan ekonomi antara utara dan selatan. Selain itu juga akan mempermudah akses masyarakat utara dalam mendapatkan pelayanan publik.
“Bayangkan, masyarakat yang tinggal di Muara Gembong atau Tarumajaya. Mereka harus menempuh perjalanan sekitar 5-7 jam untuk ke pusat pemerintahan di Cikarang. Dengan adanya pemekaran, maka akan lebih efektif” ujar Yaman.
Yaman menambahkan, Pemerintah Daerah harus mulai mempersiapkan regulasi yang jelas terutama terkait dengan rencana pembangunan kawasan industri di Bekasi Utara. Misalnya tentang pengaturan porsi tenaga kerja antara masyarakat pribumi dan pendatang. Serta menciptakan sektor industri yang berbasis ekonomi kerakyatan. “Kita harus belajar dari Cina dan Malaysia. Masyarakat digerakkan untuk terlibat di sektor industri dengan sistem padat karya” pungkas Yaman.
Sementara itu, dihubungi terpisah, ketua tim kajian pemekaran, Prof. Dr. Sadu Wasistomo mengatakan, bahwa masyarakat Kabupatan Bekasi jangan tenggelam dalam eforia kegembiraan. Sebab, kata Sadu, keputusan DPRD baru merupakan langkah ketiga dalam 17 tahapan yang harus dilalui. Sadu mengatakan bahwa keberhasilan pemekaran sangat bergantung pada kemauan kuat dari para pemegang kebijakan.
“Harus cepat, paling tidak begitu moratorium pemekaran dicabut, Kabupaten Bekasi Utara dapat langsung masuk. Tapi kalau didiamkan, sampai kapanpun akan mandek” terang Sadu dari balik ponselnya, Rabu, (15/7).
Untuk itu, kata Sadu, perlu dibuat Pokja (Kelompok Kerja) Pemekaran yang terdiri dari unsur masyarakat. Meskipun tidak resmi tercantum dalam Undang-Undang, namun menurut Sadu, belajar dari pemekaran di daerah lain, Pokja masyarakat inilah yang nantinya akan ikut mengawasi kinerja Pemda dalam proses pemekaran. Pokja masyarakat ini, imbuh Sadu, juga bertugas untuk memberi masukan kepada Pemda tentang berbagai hal yang harus disiapkan di daerah baru.
Sumber :
http://bekasiku.blogspot.com/2009/08/kabupaten-bekasi-akan-segera-dimekarkan.html
14 Agustus 2009
“Pokja masyarakat dan Pokja Pemerintah akan bersama-sama mengawal proses pemekaran dan penyiapan kebutuhan daerah baru” terang Sadu. (bratha)
Bekasi Utara Krisis Air
Warga di wilayah utara Kabupaten Bekasi mulai krisis air. Ini ditandai dengan adanya retakan tanah dan sawah kering di sejumlah kecamatan.
"Kami mengalaminya sejak satu bulan lalu. Sumber air untuk keperluan sawah dan konsumsi warga semakin hari semakin berkurang," kata salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Cabang Bungin, Rohimat (33), Jumat (7/8).
Krisis air saat ini mulai merambah ke sejumlah wilayah utara lainnya, seperti Kecamatan Babelan, Tambelang, Cibarusah, dan sebagian Kecamatan Pebayuran. "Masyarakat di sana juga mengeluhkan sulitnya mendapat air bersih untuk keperluan sehari-hari," ujarnya.
Menurut Rohmat, wilayah tersebut merupakan daerah hulu yang paling parah merasakan dampak kekeringan. Bahkan, ratusan hektare sawah kering dan tanah mengalami retak rutin setiap tahun.
"Yang saya heran, kejadian ini rutin kami rasakan setiap tahun, tapi kenapa pemerintah terkesan tidak punya inisiatif melakukan peningkatan pencegahan sebelum musim kering datang. Upaya antisipasinya hampir sama setiap tahun dan jarang membawa dampak perubahan yang signifikan," katanya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani, Kecamatan Cabang Bungin, Samit (42), mendesak dilakukannya penambahan jumlah alat pompa guna mengatasi kendala pertanian di musim kemarau. "Kami sangat mengharapkan penambahan pompa air. Sebab, lahan sawah di wilayah kami berada di atas permukaan kali, sehingga air perlu disedot menggunakan pompa agar bisa mengairi sawah," kata Samit.
Secara terpisah, Kepala Bidang Sumber Daya Mineral, Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bekasi, Hadiat S, mengatakan sebagian besar masyarakat di wilayah utara memanfaatkan air sumur dangkal berupa air tanah dengan kedalaman maksimum 20 meter.
"Padahal, air sumur dangkal di wilayah utara Kabupaten Bekasi sudah tidak layak minum, meski dengan proses pemasakan terlebih dahulu, karena kandungan airnya sudah banyak tercemar limbah industri," kata Hadiat.
Menurut Hadiat, sebagian masyarakat setempat ada yang memanfaatkan sumber air melalui Sungai Kanal Tarum Barat yang berasal dari aliran sungai Citarum. "Itu pun hanya mampu memasok kurang dari 60 persen kebutuhan air bagi pertanian dan konsumsi warga setempat," katanya.
Berdasarkan data Dinas Pertanian setempat, kata dia, luas area pertanian di wilayah utara mencapai lebih kurang 3.500 hektare. Untuk menanggulangi masalah kekeringan, pemerintah mendistribusikan 770 pompa ke masing-masing kelompok tani.
Peran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bekasi sebagai penyalur kebutuhan air bersih belum dirasakan sebagian warga di wilayah setempat.
Kepala Humas PDAM Bekasi, Rizal MN, mengakui bahwa jumlah pelanggannya yang paling sedikit berada di wilayah utara Kabupaten Bekasi. "Dari semua rumah tangga yang dilayani oleh PDAM, 70 persennya berada di Kota Bekasi, sementara sisanya di Kabupaten Bekasi. Itu pun wilayah selatan yang paling banyak, dan wilayah utara sangat minim sekali," kata Rizal.
Ini tidak terlepas dari produksi debit air PDAM yang masih terbatas, yakni sekitar 1.875 meter kubik per detik. Sementara water treatment plant (WTP) di wilayah utara Kabupaten Bekasi hanya mampu menghasilkan 420 meter kubik per detik.
"Padahal dari kuota kebutuhannya mencapai 5.000 meter kubik per detik. Meski begitu, PDAM siap untuk membantu wilayah yang merasa membutuhkan air bersih," katanya. (Ant/tig)
Sumber :
http://www.wartakota.co.id/read/news/9170
7 Agustus 2009
"Kami mengalaminya sejak satu bulan lalu. Sumber air untuk keperluan sawah dan konsumsi warga semakin hari semakin berkurang," kata salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Cabang Bungin, Rohimat (33), Jumat (7/8).
Krisis air saat ini mulai merambah ke sejumlah wilayah utara lainnya, seperti Kecamatan Babelan, Tambelang, Cibarusah, dan sebagian Kecamatan Pebayuran. "Masyarakat di sana juga mengeluhkan sulitnya mendapat air bersih untuk keperluan sehari-hari," ujarnya.
Menurut Rohmat, wilayah tersebut merupakan daerah hulu yang paling parah merasakan dampak kekeringan. Bahkan, ratusan hektare sawah kering dan tanah mengalami retak rutin setiap tahun.
"Yang saya heran, kejadian ini rutin kami rasakan setiap tahun, tapi kenapa pemerintah terkesan tidak punya inisiatif melakukan peningkatan pencegahan sebelum musim kering datang. Upaya antisipasinya hampir sama setiap tahun dan jarang membawa dampak perubahan yang signifikan," katanya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani, Kecamatan Cabang Bungin, Samit (42), mendesak dilakukannya penambahan jumlah alat pompa guna mengatasi kendala pertanian di musim kemarau. "Kami sangat mengharapkan penambahan pompa air. Sebab, lahan sawah di wilayah kami berada di atas permukaan kali, sehingga air perlu disedot menggunakan pompa agar bisa mengairi sawah," kata Samit.
Secara terpisah, Kepala Bidang Sumber Daya Mineral, Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bekasi, Hadiat S, mengatakan sebagian besar masyarakat di wilayah utara memanfaatkan air sumur dangkal berupa air tanah dengan kedalaman maksimum 20 meter.
"Padahal, air sumur dangkal di wilayah utara Kabupaten Bekasi sudah tidak layak minum, meski dengan proses pemasakan terlebih dahulu, karena kandungan airnya sudah banyak tercemar limbah industri," kata Hadiat.
Menurut Hadiat, sebagian masyarakat setempat ada yang memanfaatkan sumber air melalui Sungai Kanal Tarum Barat yang berasal dari aliran sungai Citarum. "Itu pun hanya mampu memasok kurang dari 60 persen kebutuhan air bagi pertanian dan konsumsi warga setempat," katanya.
Berdasarkan data Dinas Pertanian setempat, kata dia, luas area pertanian di wilayah utara mencapai lebih kurang 3.500 hektare. Untuk menanggulangi masalah kekeringan, pemerintah mendistribusikan 770 pompa ke masing-masing kelompok tani.
Peran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bekasi sebagai penyalur kebutuhan air bersih belum dirasakan sebagian warga di wilayah setempat.
Kepala Humas PDAM Bekasi, Rizal MN, mengakui bahwa jumlah pelanggannya yang paling sedikit berada di wilayah utara Kabupaten Bekasi. "Dari semua rumah tangga yang dilayani oleh PDAM, 70 persennya berada di Kota Bekasi, sementara sisanya di Kabupaten Bekasi. Itu pun wilayah selatan yang paling banyak, dan wilayah utara sangat minim sekali," kata Rizal.
Ini tidak terlepas dari produksi debit air PDAM yang masih terbatas, yakni sekitar 1.875 meter kubik per detik. Sementara water treatment plant (WTP) di wilayah utara Kabupaten Bekasi hanya mampu menghasilkan 420 meter kubik per detik.
"Padahal dari kuota kebutuhannya mencapai 5.000 meter kubik per detik. Meski begitu, PDAM siap untuk membantu wilayah yang merasa membutuhkan air bersih," katanya. (Ant/tig)
Sumber :
http://www.wartakota.co.id/read/news/9170
7 Agustus 2009
Kesejahteraan Tak Terurus, Dua Kecamatan 'Ogah' Ikut Kabupaten Bekasi
Warga Kecamatan Tarumajaya dan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tak mau lagi jadi bagian kabupaten itu, dan ingin gabung dengan Kota Bekasi. Alasannya, perkembangan di kabupaten sangat lambat dan aparatnya dianggap tak serius mengurus warganya.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Babelan, Abdul Sukur, Minggu (30/5/2010), mengatakan, dari aspek pelayanan publik, masyarakat Tarumajaya dan Babelan lebih dekat ke Kota Bekasi daripada ke pusat Kabupaten.
"Salah satu yang paling gampang adalah pelayanan kesehatan di RSUD. Masyarakat di dua kecamatan tersebut lebih sering berobat ke RSUD Kota Bekasi daripada ke RSUD Kabupaten Bekasi, yang berada di Cibitung," katanya.
Sementara masyarakat di Kecamatan Tarumajaya lebih memilih berobat ke RS Koja Jakarta Utara. Belum lagi pertimbangan lainnya seperti pengurusan dokumen ke Pemkab Bekasi yang terletak di Cikarang Pusat, dengan masa tempuh sekitar satu setengah jam.
"Selain itu, selama 60 tahun berdiri, angka kemiskinan dan putus sekolah di dua daerah tersebut juga semakin meningkat. Artinya, Pemkab Bekasi tidak serius mengurusi rakyatnya," katanya.
...selama 60 tahun berdiri, angka kemiskinan dan putus sekolah di dua daerah tersebut juga semakin meningkat. Artinya, Pemkab Bekasi tidak serius mengurusi rakyatnya...
Hal itu, kata dia, sangat berbanding terbalik dengan Kota Bekasi yang pertumbuhannya sangat cepat, begitu juga tingkat pelayanan dan kesejahteraan masyarakatnya.
"Kami ingin bergabung ke Kota Bekasi saja. Kerangkanya adalah percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap Kota Bekasi mau menerima Babelan dan Tarumajaya bergabung," ujar Sukur.
Hal senada juga diungkapkan Mutawakil, Ketua Badan Perwakilan Desa Samudra Jaya Kecamatan Tarumajaya. Menurut dia, asprasi ini sudah mendapat persetujuan delapan desa di Tarumajaya. Alternatifnya, selain bergabung ke Kota Bekasi, juga ke DKI Jakarta.
"Saudara kami banyak di kota. Jadi, kenapa tidak bergabung dengan kota saja. Apalagi sekarang kota sudah terbukti lebih maju daripada kabupaten," kata Mutawakil.
Syahid Qurtubi, dari Lembaga Penelitian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M), mengatakan, kasus seperti itu sudah kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Saat ini warga masyarakat butuh kepastian pelayanan dari pemerintah daerah.
"Sebab, selama ini Pemkab Bekasi tidak pernah mempedulikan masyarakat Bekasi Utara. Buktinya agenda pemekaran yang sudah melalui penelitian akademis dan persetujuan DPRD saja tidak dijalankan," katanya.
Selain itu, indikator pertumbuhan pembangunan di Kabupaten Bekasi juga nyaris tidak berjalan, berbeda dengan Kota Bekasi yang sangat pesat.
"Sebut saja dari sisi infrastruktur, pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta dari banyak aspek lainnya. Terlepas dari adanya kekurangan di kota Bekasi, setidaknya masih lebih bagus ketimbang kabupaten," katanya, memberi contoh.
Akademisi dari Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi, Yayan Rudyanto, memaklumi keinginan masyarakat Babelan dan Tarumajaya. Meskipun Undang-undang Otonomi Daerah tidak mengatur hal tersebut namun bisa dilakukan terobosan dan kajian yang lebih mendalam.
...selama ini Pemkab Bekasi tidak pernah mempedulikan masyarakat Bekasi Utara...
Sumber :
http://www.voa-islam.net/news/indonesia/2010/05/31/6563/kesejahteraan-tak-terurusdua-kecamatan-'ogahikut-kabupaten-bekasi/
31 mei 2010
"Jika dilihat dari geografis dan kultur, Tarumajaya dan Babelan memang memiliki kedekatan dengan Kota Bekasi," kata Yayan. [taz/kmps]
Ketua Karang Taruna Kecamatan Babelan, Abdul Sukur, Minggu (30/5/2010), mengatakan, dari aspek pelayanan publik, masyarakat Tarumajaya dan Babelan lebih dekat ke Kota Bekasi daripada ke pusat Kabupaten.
"Salah satu yang paling gampang adalah pelayanan kesehatan di RSUD. Masyarakat di dua kecamatan tersebut lebih sering berobat ke RSUD Kota Bekasi daripada ke RSUD Kabupaten Bekasi, yang berada di Cibitung," katanya.
Sementara masyarakat di Kecamatan Tarumajaya lebih memilih berobat ke RS Koja Jakarta Utara. Belum lagi pertimbangan lainnya seperti pengurusan dokumen ke Pemkab Bekasi yang terletak di Cikarang Pusat, dengan masa tempuh sekitar satu setengah jam.
"Selain itu, selama 60 tahun berdiri, angka kemiskinan dan putus sekolah di dua daerah tersebut juga semakin meningkat. Artinya, Pemkab Bekasi tidak serius mengurusi rakyatnya," katanya.
...selama 60 tahun berdiri, angka kemiskinan dan putus sekolah di dua daerah tersebut juga semakin meningkat. Artinya, Pemkab Bekasi tidak serius mengurusi rakyatnya...
Hal itu, kata dia, sangat berbanding terbalik dengan Kota Bekasi yang pertumbuhannya sangat cepat, begitu juga tingkat pelayanan dan kesejahteraan masyarakatnya.
"Kami ingin bergabung ke Kota Bekasi saja. Kerangkanya adalah percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap Kota Bekasi mau menerima Babelan dan Tarumajaya bergabung," ujar Sukur.
Hal senada juga diungkapkan Mutawakil, Ketua Badan Perwakilan Desa Samudra Jaya Kecamatan Tarumajaya. Menurut dia, asprasi ini sudah mendapat persetujuan delapan desa di Tarumajaya. Alternatifnya, selain bergabung ke Kota Bekasi, juga ke DKI Jakarta.
"Saudara kami banyak di kota. Jadi, kenapa tidak bergabung dengan kota saja. Apalagi sekarang kota sudah terbukti lebih maju daripada kabupaten," kata Mutawakil.
Syahid Qurtubi, dari Lembaga Penelitian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M), mengatakan, kasus seperti itu sudah kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Saat ini warga masyarakat butuh kepastian pelayanan dari pemerintah daerah.
"Sebab, selama ini Pemkab Bekasi tidak pernah mempedulikan masyarakat Bekasi Utara. Buktinya agenda pemekaran yang sudah melalui penelitian akademis dan persetujuan DPRD saja tidak dijalankan," katanya.
Selain itu, indikator pertumbuhan pembangunan di Kabupaten Bekasi juga nyaris tidak berjalan, berbeda dengan Kota Bekasi yang sangat pesat.
"Sebut saja dari sisi infrastruktur, pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta dari banyak aspek lainnya. Terlepas dari adanya kekurangan di kota Bekasi, setidaknya masih lebih bagus ketimbang kabupaten," katanya, memberi contoh.
Akademisi dari Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi, Yayan Rudyanto, memaklumi keinginan masyarakat Babelan dan Tarumajaya. Meskipun Undang-undang Otonomi Daerah tidak mengatur hal tersebut namun bisa dilakukan terobosan dan kajian yang lebih mendalam.
...selama ini Pemkab Bekasi tidak pernah mempedulikan masyarakat Bekasi Utara...
Sumber :
http://www.voa-islam.net/news/indonesia/2010/05/31/6563/kesejahteraan-tak-terurusdua-kecamatan-'ogahikut-kabupaten-bekasi/
31 mei 2010
"Jika dilihat dari geografis dan kultur, Tarumajaya dan Babelan memang memiliki kedekatan dengan Kota Bekasi," kata Yayan. [taz/kmps]
Pemekaran Kabupaten Bekasi
Dua daerah otonom, yakni Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bekasi Utara, Persetujuan Pemekaran oleh Dewan, dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi yang dikeluarkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu kemarin. Dewan merekomendasikan pembagian wilayah mendatang adalah 10 kecamatan di bagian selatan Bekasi masuk Kabupaten Bekasi, sementara 13 kecamatan di bagian utara Bekasi masuk Kabupaten Bekasi Utara. Wilayah selatan Bekasi antara lain Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Setu, Serangbaru, Cibarusah, Bojongmangu, dan Kedungwaringin. Adapun wilayah utara Bekasi antara lain Cibitung, Tambun, Babelan, Tarumajaya, Tambelang, Sukatani, dan Muaragembong. Pansus 50 DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan, ibu kota Kabupaten Bekasi Utara ditempatkan di Kecamatan Tambelang atau Kecamatan Sukatani.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Syamsul Falah mengatakan, Dewan juga membuat rekomendasi agar Bupati Bekasi Sa’duddin segera menerbitkan keputusan Bupati Bekasi mengenai pemekaran kabupaten dan membuat kelompok kerja persiapan pemekaran kabupaten. Kalangan Dewan juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengalokasikan dana dalam APBD-nya untuk membiayai pengkajian wilayah dan persiapan pemekaran kabupaten. Kabupaten Bekasi sudah pernah dimekarkan sekitar 13 tahun lalu, yakni dengan terbentuknya Kota Bekasi. Kabupaten Bekasi sekarang memiliki 23 kecamatan, sementara Kota Bekasi memiliki 12 kecamatan.
Fitria Kusumayanie
Sumber :
http://www.swaberita.com/2009/07/16/news/pemekaran-kabupaten-bekasi.html
16 Juli 2009
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Syamsul Falah mengatakan, Dewan juga membuat rekomendasi agar Bupati Bekasi Sa’duddin segera menerbitkan keputusan Bupati Bekasi mengenai pemekaran kabupaten dan membuat kelompok kerja persiapan pemekaran kabupaten. Kalangan Dewan juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengalokasikan dana dalam APBD-nya untuk membiayai pengkajian wilayah dan persiapan pemekaran kabupaten. Kabupaten Bekasi sudah pernah dimekarkan sekitar 13 tahun lalu, yakni dengan terbentuknya Kota Bekasi. Kabupaten Bekasi sekarang memiliki 23 kecamatan, sementara Kota Bekasi memiliki 12 kecamatan.
Fitria Kusumayanie
Sumber :
http://www.swaberita.com/2009/07/16/news/pemekaran-kabupaten-bekasi.html
16 Juli 2009
Langganan:
Postingan (Atom)