Dukungan sejumlah dewan asal Dapil V (Kedungwaringin, Pebayuran, Sukatani, Sukakarya, Cabangbungin, Muaragembong) yang mendorong pemekaran Kecamatan Pebayuran dinilai LSM sebagai upaya pengalihan isu dari pemekaran Kabupaten Bekasi yang sedang berproses.
”Dewan seharusnya konsisten mengawal dan mengawasi proses pemekaran Kabupaten Bekasi, bukannya membuat isu baru tentang pemekaran Kecamatan Pebayuran. Meski sudah memberikan rekomendasi pemekaran kepada bupati 15 Juli 2009 lalu, tugas dewan sebenarnya belum selesai,” ujar Direktur LSM Barisan Informan dan Investigasi Korupsi (BIDIK) Gunawan.
Gunawan justeru mengaku curiga kalau niat pemekaran Kecamatan Pebayuran menjadi agenda terencana untuk menggagalkan pemekaran wilayah Kabupaten Bekasi. Gunawan menuding ada konspirasi antara dewan dengan bupati untuk tidak meneruskan proses pemekaran Kabupaten Bekasi.
”LSM BIDIK meminta wacana pemekaran Kecamatan Pebayuran dihentikan sebelum pemekaran Kabupaten Bekasi terwujud. Jangan dibiarkan isu tersebut mengambang,” tegasnya.
Menurut Gunawan, berdasarkan PP 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Daerah, Kabupaten Bekasi memenuhi sebelas criteria. Proses berikutnya tinggal menunggu keputusan Bupati untuk ditindaklanjuti ke DPRD
Provinsi Jabar. (zal)
Sumber :
http://radar-bekasi.com/index.php?mib=berita.detail&id=57813
26 Mei 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar