Dua daerah otonom, yakni Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bekasi Utara, Persetujuan Pemekaran oleh Dewan, dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi yang dikeluarkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu kemarin. Dewan merekomendasikan pembagian wilayah mendatang adalah 10 kecamatan di bagian selatan Bekasi masuk Kabupaten Bekasi, sementara 13 kecamatan di bagian utara Bekasi masuk Kabupaten Bekasi Utara. Wilayah selatan Bekasi antara lain Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Setu, Serangbaru, Cibarusah, Bojongmangu, dan Kedungwaringin. Adapun wilayah utara Bekasi antara lain Cibitung, Tambun, Babelan, Tarumajaya, Tambelang, Sukatani, dan Muaragembong. Pansus 50 DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan, ibu kota Kabupaten Bekasi Utara ditempatkan di Kecamatan Tambelang atau Kecamatan Sukatani.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Syamsul Falah mengatakan, Dewan juga membuat rekomendasi agar Bupati Bekasi Sa’duddin segera menerbitkan keputusan Bupati Bekasi mengenai pemekaran kabupaten dan membuat kelompok kerja persiapan pemekaran kabupaten. Kalangan Dewan juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengalokasikan dana dalam APBD-nya untuk membiayai pengkajian wilayah dan persiapan pemekaran kabupaten. Kabupaten Bekasi sudah pernah dimekarkan sekitar 13 tahun lalu, yakni dengan terbentuknya Kota Bekasi. Kabupaten Bekasi sekarang memiliki 23 kecamatan, sementara Kota Bekasi memiliki 12 kecamatan.
Fitria Kusumayanie
Sumber :
http://www.swaberita.com/2009/07/16/news/pemekaran-kabupaten-bekasi.html
16 Juli 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar