Rckomen-dasi pemekaran Kabupalen Bekasi, saat sidang Paripurna DPRD Kabupaten pada IS Juli 2009 lalu, kini nyaris tidak terdengar, Pasalnya, anggota dewan dituding kurang gigih mengawal rekomendasi yang telah mereka sepakati. Padahal, pemekaran Kabupalen Bekasi Utara yang lepas dari Kabupaten Bekasi sudah harga mali yang tidak bisa ditawar lagi.
"Dewan harus terus mengawal, sampai sejauh mana proses pemekaran terlaksana!. Jangan malah memikirkan pemekaran tingkat kecamatan. Tapi kawal juga pemekaran Kabupaten Bekasi Utara. Itu yang ulama." terang Direktur Barisan Informan dan Investigasi Korupsi (BIDIK)Gunawan kepada INDOPOS, kemarin.
Dia menambahkan sesuai. peraturan pemerintah (PP) No 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah, sudah menjadi dasar kuat untuk Kabupalen Bekasi melakukan pemekaran. Apalagi. 11 knleru yang diwajibkan dalam pemekaran itu telah terpenuhi. Tinggal menunggu keputusan Bupati Bekasi. Saduddin guna ditindaklanjuti ke DPRD Provinsi Jawa Barat.
"Inilah yang harus dikawal oleh dewan. Memang, keluarnya PP itu membual pemekaran menjadi suhu tapiharus diingat untuk Kabupaten Bekasi justru telah memenuhi persyaratan," terangnya juga. Pembentukan Kabupaten Bekasi Utara, menurut dia. sudah seharusnya dilakukan. Selain luas Kabupalen Bekasi yang beberapa kali lipat dari Kota Bekasi, juga guna mensel-.ir.Lsk.ui pembangunan yang timpang. "Anda lihat sendiri pembangunan di kabupalen Bekasi bagian utara dan selatan sangat timpang. Padahal di utara, menyimpan potensi kekayaan alam yang luar bisa mulai gas dan minyak bumi plus pelabuhan international." ungkap Gunawan juga. Sedangkan, lanjutnya juga, di bagian selatan ribuan pabrik ada di sini berikut infrastrukturnya bagus. "Kawasan utara sangat tertinggal." ungkapnya lagi.(dai)
Sumber:
Indo Pos, dalam :
http://bataviase.co.id/node/226098
26 Mei 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar