Minggu, 04 Juli 2010

Kabupaten Bekasi Akan Segera Dimekarkan

PEMEKARAN Wilayah Kabupaten Bekasi akhirnya mendapatkan lampu hijau dari DPRD Kabupaten Bekasi. Dalam rapat paripurna yang digelar pada hari Rabu, (15/7), DPRD Kabupaten Bekasi menyetujui usulan pemekaran wilayah. Saat ini tinggal menunggu keputusan persetujuan Bupati untuk merekomendasikannya ke tingkat Provinsi Jawa Barat.

Keputusan DPRD tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan akhir studi kelayakan pemekaran wilayah yang dilakukan oleh tim independen yang diketuai oleh Prof. Dr. Sadu Wasistomo,MS. Berdasarkan hasil pengukuran dan penilaian terhadap kemampuan daerah, ternyata Kabupaten Bekasi memiliki skor 420. Sebanyak 80 persen masyarakat dan 178 BPD (Badan Pewakilan Desa) atau 81 persen menyatakan setuju terhadap pemekaran. Sesuai dengan PP 78 Tahun 2007, maka Kabupaten Bekasi termasuk katagori daerah yang sangat mampu dan dapat di rekomendasikan untuk dimekarkan.

Dari 5 alternatif daerah pemekaran yang direkomendasikan, DPRD mengambil alternatif 1. Yang terdiri dari 13 Kecamatan yaitu, Cibitung, Tambun Utara, Tambun Selatan, Karang Bahagia, Tambelang, Sukatani, Pebayuran, Sukawangi, Tarumajaya, Babelan, Sukakarya, Cabang Bungin dan Muara Gembong. Alternatif 1, dianggap paling ideal untuk daerah calon pemekaran.

Pembahasan cukup alot saat menentukan nama dan Ibu Kota daerah pemekaran. Akhirnya disepakati bahwa nama daerah calon pemekaran adalah Kabupaten Bekasi Utara. Dan Ibu Kotanya adalah Kecamatan Tambelang, karena secara geografis terletak di tengah-tengah sehingga akan memudahkan akses transportasi dari berbagai arah.

Persetujuan DPRD ini merupakan respon positif atas keinginan pemekaran yang sudah digulirkan sejak awal tahun 2000 oleh sebagian tokoh masyarakat. Wacana ini kemudian terus membesar menjadi sebuah issu utama bagi masyarakat utara. Namun baru tahun 2007, wacana ini mendapat respon positif dari elite politik di Kabupaten Bekasi. Pemda Kabupaten Bekasi mengelontorkan anggaran sebesar Rp. 900 juta untuk melakukan studi kelayakan pemekaran daerah.

“Pemekaran adalah sebuah kebutuhan bagi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat Kabupaten Bekasi. Saat ini keputusan ada di tangan Bupati. Kami di DPRD sudah menyetujuinya” kata Syamsul Falah, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi saat dijumpai disela-sela sidang paripurna, Rabu, (15/7).

Keinginan pemekaran dipicu karena adanya ketimpangan pembangunan antara wilayah selatan dan utara yang dinilai sangat timpang. Geliat pembangunan Kabupaten Bekasi hanya terkonsentrasi di selatan, sedangkan di utara pembangunan berjalan lambat. Pemerataan ekonomi juga tidak terjadi. Data Tim Koordinator Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TPKD) menunjukan bahwa penduduk paling miskin paling banyak berada di wilayah utara. Masyarakat utara merasa hanya mendapatkan dampak negatifnya. Seperti banjir yang melanda hampir setiap tahun. Sungai-sungai yang tercemar dan rusaknya ekosistem alam akibat dari pencemaran lingkungan yang disebabkan limbah buang industri.

Padahal wilayah utara memiliki kekayaan alam yang sangat melimpah, seperti gas dan minyak bumi. Diperkirakan cadangan minyak bumi mencapai 195 Milyard Barel, sedangkan Gas bumi mencapai 19 BSCF (Billion Standard Cubic Feet). Dari sektor pertanian, Bekasi Utara memiliki sekitar 50.000 hektar lahan pertanian pengairan teknis yang sangat produktif. Selain itu juga memiliki 72 kilometer bibir pantai dengan kekayaan laut yang sangat beragam.

“Bekasi Utara memiliki potensi kekayaan alam yang luar biasa, baik yang terkandung di bawah dan di atas bumi. Setidaknya ini menjadi modal utama untuk membangun daerah baru” tambah Syamsul.

Menurut Syamsul, dengan adanya pemekaran wilayah maka pembangunan di Bekasi Utara akan lebih fokus. Mengingat tantangan pembangunan Bekasi Utara akan sangat berat. Syamsul menjelaskan, bawah saat ini sedang disiapkan pembangunan pelabuhan internasional, jalan tol lingkar luar utara yang menghubungkan Tanjung Priok – Cibitung sepanjang 32 kilometer, jalan tembus dari Taruma Jaya ke Batu Jaya Karawang berserta jembatan penghubungnya. Termasuk juga penyiapan lahan seluas kurang lebih 5.000 hektar untuk kawasan industri. Syamsul mentargetkan dalam jangka waktu 2-3 tahun ke depan, Kabupaten Bekasi Utara sudah terbentuk.

“Ini perlu keseriusan dan perencanaan yang matang. Sarana dan prasana harus segera disiapkan. Termasuk juga kesiapan metal masyarakat untuk menghadapi perubahan. Sehingga pada saat terjadi pemekaran, semuanya sudah siap” tegas politisi asal PKS tersebut.

Perlu Keseriusan

Tokoh masyarakat Bekasi Utara, Abid Marzuki mengatakan, menyambut gembira keputusan tersebut. Abid mengatakan bahwa putusan tersebut merupakan representasi dari harapan seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi terutama yang tinggal di daerah utara.
Abid berharap, bahwa keputusan tersebut jangan dilihat dari kacamata politik. Sehingga mengaburkan esensi pemekaran yaitu untuk percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Bupati harus serius menindaklanjuti keputusan dewan tersebut” tegas salah satu pengagas pemekaran Bekasi Utara ini.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Kabupaten Bekasi, Yaman Edie Bair. Menurut Yaman, dengan pemekaran wilayah maka akan tercipta pemerataan ekonomi. Sebab selama ini, orang utara berbondong-bondong ke selaran untuk mencari peluang ekonomi dan industri. Sebab wilayah utara sejauh ini hanya memiliki lahan pertanian. Dengan adanya pemekaran maka akan tercipta keseimbangan ekonomi antara utara dan selatan. Selain itu juga akan mempermudah akses masyarakat utara dalam mendapatkan pelayanan publik.

“Bayangkan, masyarakat yang tinggal di Muara Gembong atau Tarumajaya. Mereka harus menempuh perjalanan sekitar 5-7 jam untuk ke pusat pemerintahan di Cikarang. Dengan adanya pemekaran, maka akan lebih efektif” ujar Yaman.

Yaman menambahkan, Pemerintah Daerah harus mulai mempersiapkan regulasi yang jelas terutama terkait dengan rencana pembangunan kawasan industri di Bekasi Utara. Misalnya tentang pengaturan porsi tenaga kerja antara masyarakat pribumi dan pendatang. Serta menciptakan sektor industri yang berbasis ekonomi kerakyatan. “Kita harus belajar dari Cina dan Malaysia. Masyarakat digerakkan untuk terlibat di sektor industri dengan sistem padat karya” pungkas Yaman.

Sementara itu, dihubungi terpisah, ketua tim kajian pemekaran, Prof. Dr. Sadu Wasistomo mengatakan, bahwa masyarakat Kabupatan Bekasi jangan tenggelam dalam eforia kegembiraan. Sebab, kata Sadu, keputusan DPRD baru merupakan langkah ketiga dalam 17 tahapan yang harus dilalui. Sadu mengatakan bahwa keberhasilan pemekaran sangat bergantung pada kemauan kuat dari para pemegang kebijakan.

“Harus cepat, paling tidak begitu moratorium pemekaran dicabut, Kabupaten Bekasi Utara dapat langsung masuk. Tapi kalau didiamkan, sampai kapanpun akan mandek” terang Sadu dari balik ponselnya, Rabu, (15/7).

Untuk itu, kata Sadu, perlu dibuat Pokja (Kelompok Kerja) Pemekaran yang terdiri dari unsur masyarakat. Meskipun tidak resmi tercantum dalam Undang-Undang, namun menurut Sadu, belajar dari pemekaran di daerah lain, Pokja masyarakat inilah yang nantinya akan ikut mengawasi kinerja Pemda dalam proses pemekaran. Pokja masyarakat ini, imbuh Sadu, juga bertugas untuk memberi masukan kepada Pemda tentang berbagai hal yang harus disiapkan di daerah baru.



Sumber :
http://bekasiku.blogspot.com/2009/08/kabupaten-bekasi-akan-segera-dimekarkan.html
14 Agustus 2009

“Pokja masyarakat dan Pokja Pemerintah akan bersama-sama mengawal proses pemekaran dan penyiapan kebutuhan daerah baru” terang Sadu. (bratha)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar